Update Tarif Listrik PLN 20-25 Januari 2026 untuk Semua Golongan

Rabu, 21 Januari 2026 | 12:47:30 WIB
Update Tarif Listrik PLN 20-25 Januari 2026 untuk Semua Golongan

JAKARTA - Pada periode 20-25 Januari 2026, tarif listrik yang berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PLN, baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi, tetap tidak mengalami perubahan. 

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik sesuai dengan Tarif Dasar Listrik (TDL) Triwulan I 2026 yang sudah diberlakukan sejak awal tahun ini.

Keputusan ini diambil dalam rangka menjaga stabilitas daya beli masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan. 

Seperti yang diungkapkan oleh Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi rumah tangga. 

"Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan," kata Tri Winarno dalam keterangan resmi.

Tidak Ada Perubahan Tarif Listrik untuk Triwulan I 2026

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan pertama tahun 2026, baik untuk pelanggan subsidi maupun nonsubsidi. Hal ini dilakukan untuk memastikan daya beli masyarakat tetap stabil, mengingat harga-harga barang dan jasa lainnya yang masih fluktuatif. 

Di samping itu, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi, yang biasanya disesuaikan setiap tiga bulan, tetap mengikuti ketentuan yang ada.

Penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan berdasarkan sejumlah indikator ekonomi, seperti nilai tukar rupiah, Indonesia Crude Price (ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun tidak ada perubahan tarif listrik untuk bulan Januari 2026, penting bagi pelanggan untuk tetap memantau perubahan yang mungkin terjadi pada periode selanjutnya.

Rincian Tarif Listrik pada 20-25 Januari 2026

Berdasarkan informasi resmi dari PT PLN, berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku selama periode 20-25 Januari 2026 untuk berbagai golongan pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar:

Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi

R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh

R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh

P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Tarif ini berlaku untuk pelanggan yang menggunakan meteran prabayar atau pascabayar. Pelanggan prabayar harus membeli token listrik terlebih dahulu untuk dimasukkan ke dalam meteran, sedangkan pelanggan pascabayar akan menerima tagihan listrik berdasarkan pemakaian dalam periode tertentu.

Tarif Listrik untuk Golongan Subsidi

Untuk pelanggan yang termasuk dalam golongan subsidi, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan. Berikut adalah tarif listrik yang berlaku bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi pada periode 20-25 Januari 2026:

Rumah Tangga 450 VA (subsidi): Rp 415 per kWh

Rumah Tangga 900 VA (subsidi): Rp 605 per kWh

Rumah Tangga 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh

Rumah Tangga 1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan dalam golongan ini tetap mendapatkan tarif listrik yang lebih terjangkau, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban biaya hidup masyarakat, terutama mereka yang masuk dalam kategori rumah tangga dengan daya rendah.

Faktor yang Mempengaruhi Penetapan Tarif Listrik

Penetapan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, termasuk harga energi dan kondisi pasar internasional. 

Selain itu, dalam menetapkan tarif listrik, pemerintah juga memperhatikan fluktuasi nilai tukar rupiah, harga minyak, dan harga batu bara, yang semuanya memengaruhi biaya produksi listrik di Indonesia.

Pemerintah juga terus memantau perkembangan harga energi dan kondisi ekonomi global untuk memastikan tarif listrik tetap terjangkau bagi masyarakat, namun tetap sejalan dengan biaya produksi yang dihadapi oleh PLN.

Mempersiapkan Pengelolaan Tagihan Listrik

Dengan tetap tidak berubahnya tarif listrik pada periode 20-25 Januari 2026, pelanggan diharapkan dapat memanfaatkan informasi ini untuk mengelola penggunaan listrik mereka dengan lebih bijak. Meskipun tarif listrik tetap stabil, pengelolaan konsumsi listrik yang efisien tetap diperlukan agar tagihan tidak membengkak.

Pelanggan dapat memantau penggunaan listrik secara berkala dan menyesuaikan penggunaan perangkat elektronik sesuai dengan kebutuhan. Hal ini juga bisa membantu keluarga dalam menjaga pengeluaran rumah tangga, serta mencegah terjadinya tagihan yang tidak terkendali.

Secara keseluruhan, keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik pada periode 20-25 Januari 2026 memberikan kelegaan bagi pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun nonsubsidi. 

Dengan mempertahankan tarif listrik yang stabil, diharapkan daya beli masyarakat tetap terjaga dan bisa mendukung pemulihan ekonomi yang sedang berlangsung.

Walaupun tarif listrik tidak mengalami perubahan, penting bagi pelanggan untuk tetap waspada terhadap perubahan yang mungkin terjadi pada periode-periode mendatang.

Terkini